Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Keterbatasan Jepang dalam
perang Dunia II membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa indonesia
yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Bersamaan dengan masuknya
tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu sistem
penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru
yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat
perang.
Menjelang
akhir tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita
kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan perang
dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah
Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang diumumkan Perdana Menteri
Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang
(Teikoku Gikai) ke-85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal
Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagian
relialisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala
pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan
anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan
suku/golongan yang tersebar di wilayah indonesia yang mewakili
pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya
dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan
panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan
Pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Mr. Muhammad Yamin, pada siang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Rakyat.
Setelah
menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis
naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD
itu tercantum rumbusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai
berikut:
- Katuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan Persatuan Indonesia.
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Perumusyawaratan Perwakilan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
- Paham Negara Kesatuan.
- Perhubungan Negara dengan Agama.
- Sistem Badan Permusyawaratan.
- Sosialisasi Negara.
- Hubungan antara-Bangsa.
Catatan
: Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang
Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik
Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya......, bahwa
jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita
harus berdasar atas aliran pikiran (staatside) negara yang
integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya. Yang
mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.
3. Ir. Soekarno, dalam BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai bidang berikut:
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau perikemanusiaan.
- Mufakat atau demokrasi.
- Kesejahteraan sosial.
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Catatan:
konsep dasar yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut dapat diperas
menjadi Tri Sila, yaitu: Sila mufakat dan Sila internasionalisme di
proses menjadi socionationalism; Sila mufakat atau demokrasi dan Sila
Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas
lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
4. Panitian Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemerintah pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan:
Panitia kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa
catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah
diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa
Hookookai dengan susunan sebagai berikut.
Ketua: Ir. Soekarno.
Anggota:
1) K. H. A. Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A. A. Maramis,
4) M. Soetarjdo Kartohadikoesomo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs.
Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesomo.
Selanjutnya,
dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut dibentuk lagi satu
Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari Drs. Mohammas Hatta,
Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno,
Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K. H. A. Wachim Hasjim, Abikusno
Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim Panitia Kecil inilah yang sering disebut
sebagai sebagai Panitia 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan
Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
5. Rumusan akhir yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan
inilah kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahkan hingga
akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun,
termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mangubah dasar negara Pancasila
berarti membubarkan negara hasil proklamasi (tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.